PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) merespons surat Bursa Efek Indonesia nomor S-13312/BEI.PP2/10-2026 tanggal 21 Oktober 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi saham perusahaan. Dalam surat balasan bernomor 110/MIKA-X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, Direktur dan Corporate Secretary MIKA, Joyce V. Handajani, menyatakan perusahaan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu selain yang sudah dilaporkan sesuai aturan, serta tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga saham maupun keputusan investasi pemodal yang belum diungkapkan ke publik.

Perusahaan juga menegaskan telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama dan pemegang saham mayoritas. Hasilnya, tidak ada rencana transaksi atau perubahan kepemilikan saham dari kedua pihak tersebut yang belum diumumkan ke publik. Satu-satunya rencana aksi korporasi yang disebut dalam surat ini adalah program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 9 Juni 2026. Jangka waktu pelaksanaan program ini paling lama 12 bulan sejak tanggal RUPSLB, sehingga batas akhirnya sekitar awal Juni 2027.

MIKA menyebut bahwa di luar program buyback tersebut, tidak ada rencana aksi korporasi material lain dalam tiga bulan mendatang yang dapat memengaruhi pencatatan sahamnya di bursa. Perusahaan juga memastikan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik terkait keberlangsungan usahanya.