PT Madusari Murni Indah Tbk. (MOLI) menjawab surat Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11615/BEI.PP2/09-2026 tanggal 10 September 2026 yang meminta penjelasan atas rencana perseroan memenuhi ketentuan minimum saham beredar bebas atau free float sebesar 15 persen. Tanggapan itu dikirim lewat surat No. 041/MMI/EXT/JGT/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, ditandatangani oleh Direktur Utama yang merangkap Sekretaris Perusahaan, dan ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto.

Dalam suratnya, manajemen menyebut dua alternatif yang masih dipertimbangkan bersama para pemegang saham pendiri. Pertama, seluruh pemegang saham pendiri akan menjual sebagian kepemilikan masing-masing kepada publik secara proporsional untuk memenuhi syarat free float 15 persen, paling lambat 31 Maret 2029. Kedua, manajemen akan terus mengevaluasi peluang ekspansi dan mempertimbangkan penggalangan dana lewat penawaran umum sekunder atau penerbitan saham baru kepada publik.

Perseroan tidak merinci kendala spesifik yang membuatnya belum memenuhi ketentuan tersebut, meskipun BEI secara eksplisit memintanya. MOLI hanya menegaskan komitmen mematuhi peraturan pasar modal dan bursa, serta meminta arahan dan dukungan teknis dari BEI mengenai langkah yang bisa ditempuh. Perseroan menyatakan akan terus memantau kondisi pasar dan berkoordinasi dengan pemegang saham untuk menentukan alternatif dan waktu pelaksanaan yang paling tepat.