PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia Nomor S-12265/BEI.PP1/09-2026 tanggal 22 September 2026, yang merujuk pada dokumen proyeksi keuangan dan laporan keuangan perseroan periode 30 Juni 2026. Salah satu hal yang disoroti bursa adalah pembelian tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar pada periode berjalan, yang didanai melalui fasilitas kredit investasi baru dari PT BPR Bank Kertiawan sebesar Rp8 miliar dengan bunga 16 persen per tahun, berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Permohonan Kredit tertanggal 21 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan agunan 4 bidang tanah di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Jawa Timur, yang menurut catatan laporan keuangan perseroan masih dalam proses balik nama berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 26 Mei 2026.
Dalam jawabannya, perseroan menjelaskan tanah dan bangunan tersebut dipakai sendiri sebagai kantor cabang dan pusat pelatihan bagi tenaga penjualan dan mitra agen, untuk mendukung perluasan platform MPStore sebagai aplikasi super yang mencakup transaksi PPOB, QRIS, sistem kasir, rantai pasok ke distributor seperti Indomarco, toko daring, hingga akses permodalan Kredit Usaha Rakyat lewat PT Bank Nationalnobu Tbk. Soal status agunan, perseroan menyebut proses balik nama 4 bidang tanah tersebut sudah diajukan dan sedang diproses di Kantor Pertanahan, dengan estimasi rampung pada kuartal I 2027. Karena harga tanah sudah dibayar lunas sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli, perseroan menilai risiko kegagalan balik nama tergolong rendah.
Perseroan juga merinci tujuh perjanjian penting yang diminta dijelaskan bursa, yakni tiga perjanjian kerja sama layanan perbankan dan penyaluran kredit usaha mitra dengan PT Bank Nationalnobu, kerja sama penyediaan produk digital dengan PT Selalu Siap Solusi dan PT Satulink Lintas Indonesia, kerja sama keagenan produk telekomunikasi dengan PT Rajawali Telekomunikasi Selular, serta kerja sama penyediaan produk EDC dengan PT Artha Digital Solusindo. Seluruh perjanjian yang masa keagenannya sudah jatuh tempo telah diperpanjang, tetapi dua perjanjian yang mendekati jatuh tempo, yaitu dengan PT Rajawali Telekomunikasi Selular dan PT Artha Digital Solusindo, tidak akan diperpanjang karena perseroan melanjutkan kerja sama serupa dengan pihak lain. Perseroan menegaskan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik dan dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usahanya.
