PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) mengumumkan berdirinya anak usaha baru, PT Auto Prime Indonesia, yang mendapat status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 September 2026 melalui Surat Keputusan No. AHU.0075679.AH.01.01 Tahun 2026. Pendirian ini berdasarkan Akta Pendirian No. 23 tanggal 18 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Maureen Felicia Widyasari, S.H., M.Kn. Perusahaan baru ini berkedudukan di Kabupaten Serang dan akan bergerak di tiga lini usaha, yaitu reparasi mobil, jasa pencucian dan salon mobil, serta perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil.

Dari sisi permodalan, Auto Prime Indonesia memiliki modal dasar Rp12 miliar yang terbagi atas 12.000 lembar saham, sementara modal yang sudah ditempatkan dan disetor baru Rp3 miliar atau 3.000 lembar saham. MPXL menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 55 persen atau 1.650 lembar saham senilai Rp1,65 miliar. Sisanya, 45 persen atau 1.350 lembar saham senilai Rp1,35 miliar, dipegang oleh individu bernama Irwan Wijaya Dharma.

Susunan pengurus Auto Prime Indonesia terdiri dari James Sigit Chandra sebagai Komisaris dan Irwan Wijaya Dharma sebagai Direktur. Dalam laporannya ke Otoritas Jasa Keuangan, MPXL yang ditandatangani oleh James S. Chandra selaku Direktur sekaligus Corporate Secretary, menyatakan terdapat afiliasi pada pengurus anak usaha ini, tanpa merinci lebih lanjut bentuk afiliasi tersebut. Perusahaan menyebut pendirian anak usaha ini sebagai bentuk diversifikasi bisnis yang diharapkan menambah pendapatan usaha dan memperkuat kinerja perseroan.