PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12411/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 24 September 2026, terkait volatilitas transaksi efek perseroan yang terjadi pada 23 September 2026. Jawaban resmi disampaikan lewat surat nomor 007/SP/MPXL-SEC/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, ditandatangani oleh James S. Chandra selaku Director.

Dalam suratnya, MPXL menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut aturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas, dan hasilnya tidak ditemukan aktivitas kepemilikan atau penjaminan saham yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024.

MPXL menambahkan bahwa perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berpotensi memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan ke depan sejak surat ini disampaikan. Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan berdampak pada harga saham maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.