MREI Kena Sanksi Denda Rp50 Juta karena Telat Lapor Keuangan
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta kepada MREI karena telat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, batas akhirnya 30 Agustus 2026.
16 September 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) berupa Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta, karena perusahaan belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 30 Agustus 2026. Sanksi ini tercantum dalam pengumuman resmi bursa nomor Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2026 yang terbit 15 September 2026, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.
MREI bukan satu-satunya yang kena. Bursa mencatat total 66 perusahaan tercatat di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru menerima sanksi serupa, yaitu Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta masing-masing, karena belum menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit hingga 30 Agustus 2026. Beberapa nama besar dalam daftar itu antara lain Bakrie Telecom (BTEL), Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), dan Visi Media Asia (VIVA). Di luar itu, empat emiten di Papan Akselerasi kena Peringatan Tertulis II tanpa denda tunai, dan lima emiten lain, termasuk Perusahaan Gas Negara (PGAS) dan Toba Pulp Lestari (INRU), kena Peringatan Tertulis I karena laporan yang sudah ditelaah akuntan publik belum juga disampaikan hingga 31 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, dari 956 perusahaan tercatat yang wajib menyerahkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, baru 860 yang sudah menyampaikannya menurut pemantauan bursa hingga 31 Agustus 2026. Sisanya, 102 perusahaan belum menyerahkan laporan, dan 27 di antaranya menurut catatan bursa sedang menunggu hasil audit akuntan publik sebelum menyampaikan laporannya.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal MREI? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.