Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) berupa Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta, karena perusahaan belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 30 Agustus 2026. Sanksi ini tercantum dalam pengumuman resmi bursa nomor Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2026 yang terbit 15 September 2026, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.

MREI bukan satu-satunya yang kena. Bursa mencatat total 66 perusahaan tercatat di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru menerima sanksi serupa, yaitu Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta masing-masing, karena belum menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit hingga 30 Agustus 2026. Beberapa nama besar dalam daftar itu antara lain Bakrie Telecom (BTEL), Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), dan Visi Media Asia (VIVA). Di luar itu, empat emiten di Papan Akselerasi kena Peringatan Tertulis II tanpa denda tunai, dan lima emiten lain, termasuk Perusahaan Gas Negara (PGAS) dan Toba Pulp Lestari (INRU), kena Peringatan Tertulis I karena laporan yang sudah ditelaah akuntan publik belum juga disampaikan hingga 31 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, dari 956 perusahaan tercatat yang wajib menyerahkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, baru 860 yang sudah menyampaikannya menurut pemantauan bursa hingga 31 Agustus 2026. Sisanya, 102 perusahaan belum menyerahkan laporan, dan 27 di antaranya menurut catatan bursa sedang menunggu hasil audit akuntan publik sebelum menyampaikan laporannya.