PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) mengumumkan perubahan Anggaran Dasar perseroan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 14 Agustus 2026, yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 37 oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0095374.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 18 September 2026, dan dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia oleh Sekretaris Perusahaan Lukcimo Jahja pada 21 September 2026.
Salah satu perubahan substansial ada pada Pasal 3 mengenai bidang usaha, yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jika sebelumnya usaha syariah hanya berstatus unit kerja di kantor pusat yang mengoordinasikan kantor cabang berbasis syariah, kini Reasuransi Syariah berdiri sebagai lini usaha utama tersendiri yang mengelola risiko berdasarkan prinsip syariah bagi perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, maupun perusahaan reasuransi syariah lain.
Perubahan lain menyangkut tata kelola direksi dan komisaris. Pasal 13 dan Pasal 16 mengubah masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dari sebelumnya terhitung sejak RUPS pengangkatan sampai penutupan RUPS Tahunan kelima dengan syarat pengangkatan kembali berdasarkan pencapaian target kinerja, menjadi masa jabatan tetap 5 tahun sejak tanggal yang ditentukan RUPS tanpa syarat evaluasi kinerja, meski RUPS tetap berhak memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. Aturan serupa turut berlaku bagi Dewan Pengawas Syariah pada Pasal 19, yang masa jabatannya diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Selain itu, Pasal 18 mengubah kewajiban rapat Dewan Komisaris, dari sebelumnya rapat gabungan dengan Direksi minimal sekali setiap 4 bulan, menjadi minimal 4 kali rapat mengundang Direksi dan minimal 1 kali rapat mengundang auditor eksternal dalam setahun.
Pasal 21 mengenai pengumuman dividen juga disederhanakan. Aturan lama mewajibkan pengumuman dividen dimuat di sedikitnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web bursa, dan situs web perusahaan dalam dua bahasa. Aturan baru cukup mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan Pasar Modal, tanpa menyebutkan lagi kewajiban iklan di surat kabar. Perubahan lain di Pasal 2, 4, 5, 10, dan 11 bersifat penyesuaian redaksional, antara lain memperjelas tanggal pendirian perseroan pada 4 Juni 1953 dan pengesahan badan hukum pada 17 Desember 1953, serta menambahkan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam ketentuan hak pemegang saham.
