MNC Sky Vision Tbk (MSKY) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bahwa perusahaan menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Ascot Group Holdings Ltd selaku pemohon. Permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan tanggal kejadian tercatat 1 Oktober 2026.

Sidang pertama atas permohonan ini digelar pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan keabsahan pihak-pihak yang berperkara. Sidang kedua berlangsung pada 8 Oktober 2026, mengagendakan penyerahan jawaban dari MSKY selaku pihak termohon serta pemeriksaan alat bukti dari kedua pihak. Hingga laporan ini disampaikan pada 9 Oktober 2026, proses pemeriksaan masih berjalan dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum mengeluarkan putusan.

MSKY menyatakan bahwa sampai saat ini permohonan PKPU tersebut belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya, dan perusahaan tetap beroperasi seperti biasa. Perusahaan menyebut akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan yang bersifat material. Laporan ini ditandatangani oleh Corporate Secretary MSKY, Ray Rezky Prihatino.