MNC Sky Vision Tbk (MSKY) mengonfirmasi kepada Bursa Efek Indonesia bahwa benar terdapat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Konfirmasi ini disampaikan menjawab surat permintaan penjelasan BEI nomor S-12456/BEI.PP2/09-2026 tanggal 25 September 2026, menyusul pemberitaan media pada 22 September 2026. Pemohon PKPU adalah Ascot Group Holdings Ltd, yang mendasarkan gugatannya pada klaim piutang berbunga kepada MSKY senilai Rp73.474.184.000.

Perseroan menyatakan nilai klaim tersebut tidak mencapai 20 persen dari ekuitas MSKY berdasarkan laporan keuangan auditan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, sehingga tidak masuk kategori transaksi material menurut Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Relaas panggilan sidang diterima perseroan pada 25 September 2026, dengan sidang pertama atas permohonan ini dijadwalkan 1 Oktober 2026. MSKY menyebut telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan perseroan sepanjang proses persidangan.

Perseroan menegaskan permohonan PKPU ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha, dan akan tetap beroperasi seperti biasa. MSKY juga mengungkapkan bahwa permohonan PKPU serupa dari kreditor lain, Sanremo Ventures Inc, telah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2026. Perseroan menyatakan tidak ada gugatan lain selain dari Ascot Group Holdings Ltd dan Sanremo Ventures Inc, serta tidak ada informasi material lain yang perlu diungkapkan saat ini.