PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pendirian entitas anak baru bernama PT Sembilan Investasi Indonesia. Pendirian ini tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 51 tanggal 22 September 2026 yang dibuat di hadapan notaris Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn, dengan tanggal kejadian tercatat 24 September 2026. Entitas anak ini berkedudukan di Jakarta Barat dan bergerak di bidang aktivitas perusahaan induk (holding company) sekaligus perdagangan.

Modal dasar PT Sembilan Investasi Indonesia ditetapkan sebesar Rp1 miliar, terbagi atas 1 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. Seluruh modal dasar itu sekaligus menjadi modal ditempatkan dan disetor penuh, artinya tidak ada saham yang masih menganggur atau belum dibayar. Dari jumlah tersebut, NINE menguasai 99 persen atau 990.000 lembar saham, sementara sisanya sebanyak 10.000 lembar saham atau 1 persen dimiliki oleh individu bernama Yulius Sugiyanto.

Dalam laporannya, manajemen NINE menyatakan pendirian anak usaha ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan. Perusahaan menyebut langkah ini sebagai upaya membuka sumber pendapatan baru, tanpa merinci lebih lanjut jenis usaha perdagangan yang akan dijalankan entitas anak tersebut.