PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 9 April 2026. Pengangkatan Aini Masruroh sebagai anggota DPS resmi berlaku efektif 18 September 2026, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEPR-166/D.03/2026 tanggal 16 September 2026 yang menyatakan Aini Masruroh lolos uji kemampuan dan kepatutan.

Dengan pengangkatan ini, susunan DPS Bank OCBC NISP menjadi lengkap tiga orang: Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Ketua, serta Habibullah dan Aini Masruroh sebagai Anggota. DPS bertugas mengawasi kepatuhan prinsip syariah pada unit usaha syariah bank, termasuk memastikan produk dan operasional perbankan syariah sesuai fatwa dan aturan yang berlaku.

Bank menegaskan perubahan susunan DPS ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Laporan ke OJK ditandatangani oleh Corporate Secretary Murti Kusuma Dewi, sementara pemberitahuan kepada Bursa Efek Indonesia disampaikan oleh Assistant Corporate Secretary Wiwin Sitinjak.