PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) menyampaikan jawaban resmi atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia nomor S-13054/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah ramai secara nasional. Jawaban dikirim melalui surat nomor 006/SK-IOP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, ditandatangani Direktur Utama OILS, Johan Widakdo Liem.

Dalam suratnya, OILS mengakui memiliki aset di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Perseroan menjelaskan aset tersebut berfungsi sebagai gudang yang membantu suplai bahan baku, bukan lahan konsesi atau area produksi. Perusahaan menegaskan tidak memiliki kegiatan operasional maupun konsesi di wilayah yang terdampak karhutla, sehingga peristiwa tersebut diklaim tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun target produksi tahun 2026, tidak menimbulkan kerugian pada laba bersih atau nilai aset, dan tidak ada penghentian kegiatan atau unplanned shutdown di fasilitas manapun.

Soal mitigasi, OILS menyebut meski tidak beroperasi di sektor kehutanan atau perkebunan lahan luas yang berisiko karhutla, perusahaan tetap menerapkan prosedur standar keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) yang ketat di seluruh fasilitas pabrik dan aset penunjangnya untuk mencegah risiko kebakaran. Perseroan juga menyatakan, berdasarkan penelusuran rekam jejak hukum internal, tidak sedang maupun berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik terkait isu tersebut. Penjelasan ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.