Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar batas kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi diperluas dari 80 persen menjadi 99 persen. Usulan ini penting untuk dicermati karena berpotensi mengubah struktur permodalan industri asuransi nasional, membuka peluang lebih besar bagi investor asing untuk menyuntik modal sekaligus memegang kendali penuh atas perusahaan asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut alasan utamanya adalah memperkuat kapasitas modal perusahaan asuransi dalam menanggung risiko besar. Ia mencontohkan perusahaan dengan modal sekitar Rp250 miliar akan kesulitan menanggung nilai penjaminan yang jauh melampaui modalnya sendiri. Pernyataan itu disampaikan Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).

OJK sudah mengajukan usulan tersebut ke Kementerian Keuangan dengan alasan menyamakan aturan kepemilikan asing di sektor asuransi dengan sektor perbankan, yang sejak sebelumnya sudah membolehkan kepemilikan asing hingga 99 persen. Menurut Ogi, dari sisi karakter industri, sektor asuransi semestinya bisa lebih terbuka terhadap investor asing dibanding perbankan, namun kenyataannya aturan asuransi justru lebih ketat.

Usulan kenaikan batas kepemilikan asing ini menjadi salah satu argumen yang mendasari dorongan OJK agar pemerintah merevisi peraturan terkait penyelenggaraan usaha perasuransian.