PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM) mencatatkan jatuh tempo atas empat seri instrumen utang sekaligus pada 12 Oktober 2026, seluruhnya berasal dari penerbitan berkelanjutan tahap I tahun 2023. Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Peng-JTO-00056/BEI.PP3/10-2026, mulai tanggal tersebut keempat instrumen ini tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di bursa. Keempat seri itu adalah Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B senilai Rp1.608.890.000.000, Obligasi Berwawasan Lingkungan (green bond) Seri B senilai Rp1.042.090.000.000, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Seri A senilai Rp333.200.000.000, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Seri A senilai sekitar US$1,06 juta. Seluruhnya terbit pada 12 Oktober 2023, sehingga tenornya tepat tiga tahun.

Dalam lampiran surat tertanggal 1 September 2026 kepada lembaga pemeringkat Pefindo, dua direktur OPPM, Andrie Setiawan Yapsir dan Arman Dwiartono, menjelaskan kesiapan perusahaan membayar pokok keempat instrumen tersebut. Surat itu merespons permintaan penjelasan dari Pefindo tertanggal 15 Juni 2026. OPPM menyatakan telah menyediakan dana dalam bentuk kas dan setara kas yang akan dipakai untuk membayar pokok obligasi dan sukuk itu tepat saat jatuh tempo, sehingga seluruh kewajiban yang totalnya hampir Rp2,98 triliun ditambah sekitar US$1,06 juta sudah tercadangkan penuh.

Perusahaan menegaskan sampai saat surat dibuat belum ada rencana melunasi obligasi, green bond, obligasi dolar, dan sukuk ini dengan utang baru dari bank atau lembaga keuangan lain. Namun bila ada investor yang berminat melakukan refinancing dengan mengambil instrumen utang baru yang diterbitkan OPPM, perusahaan tidak menutup kemungkinan mengajukan proses pemeringkatan untuk penerbitan baru tersebut. Prioritasnya tetap mencadangkan dana dan melunasi lebih dulu seluruh obligasi dan sukuk yang jatuh tempo. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan, wali amanat PT Bank KB Indonesia Tbk, dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI.