OPPM Bantah Jadi Subjek Penyelidikan Singapura soal Karhutla
OPPM menyatakan perusahaan dan anak usahanya tidak menjadi subjek penyelidikan Pemerintah Singapura soal karhutla, meski pemegang saham tidak langsungnya, APP Co Ltd, dipanggil dalam proses itu.
2 November 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM) menyampaikan tanggapan tertanggal 2 November 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menjawab surat permintaan penjelasan lanjutan Bursa nomor S-13497/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat itu menyoal pemberitaan tentang penyelidikan Pemerintah Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). OPPM menegaskan bahwa perusahaan dan seluruh entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh otoritas Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Dalam jawabannya, OPPM mengungkapkan bahwa pihak yang dipanggil sehubungan dengan proses itu adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung OPPM yang memiliki 0,04 persen saham di PT APP Purinusa Ekapersada, pemegang saham pengendali OPPM. Karena APP Co Ltd berstatus badan hukum terpisah, OPPM menyatakan tidak punya kewenangan maupun informasi yang cukup untuk menjelaskan lebih jauh proses tersebut, termasuk soal arahan dari grup usaha, hasil pemeriksaan otoritas Singapura, atau tindak lanjut lainnya yang menyangkut APP Co Ltd.
OPPM juga diminta menjelaskan dampak rencana Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act, yang akan menjadikan ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan sebagai tindak pidana. Perusahaan menjawab belum mengidentifikasi dampak material dari rencana amendemen itu, dari pemanggilan APP Co Ltd, atau dari isu karhutla ini secara keseluruhan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, dan investor. OPPM menyatakan tidak ada kewajiban kontinjensi atau informasi material lain yang perlu diakui maupun diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan isu ini.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal OPPM? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.