PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM) menyampaikan tanggapan resmi atas surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-13079/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang meminta penjelasan soal dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tanggapan bernomor 021/CRP/OK/X/2026 ini ditandatangani Direktur OPPM, Arman Dwiartono, dan disampaikan ke bursa pada 15 Oktober 2026.

Dalam suratnya, OPPM menjelaskan bahwa seluruh wilayah operasional dan asetnya hanya berada di satu lokasi, yakni Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang menyumbang 100 persen produksi dan 100 persen pendapatan perusahaan. Entitas anak, PT Pupuk Swadaya Purimas, juga beroperasi di lokasi yang sama namun tidak memberikan kontribusi produksi maupun pendapatan. OPPM menegaskan bahwa kejadian karhutla di sekitar wilayah tersebut sampai saat ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, target produksi tahun 2026, pendapatan, laba, maupun nilai aset perusahaan, dan tidak ada penghentian operasi produksi yang tidak terencana (unplanned shutdown).

Perusahaan juga menyatakan tidak memiliki lahan atau konsesi yang berisiko terhadap karhutla, meski tetap akan memantau kondisi lingkungan dan potensi gangguan operasional ke depan. OPPM memastikan bahwa dirinya maupun entitas anak tidak sedang dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, termasuk penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, maupun pencabutan izin, serta tidak ada informasi material lain soal karhutla yang belum diungkapkan ke publik. Bursa mewajibkan tanggapan disampaikan paling lambat dua hari bursa sejak permintaan penjelasan diterima.