Pajak Air Tanah 10% Kendalikan Pemakaian di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengenakan Pajak Air Tanah sebesar 10% untuk menekan eksploitasi air tanah sekaligus menambah pendapatan daerah dari sektor usaha.
20 September 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungut Pajak Air Tanah sebesar 10 persen dari pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasionalnya. Ketentuan ini penting bagi pemilik usaha di Jakarta karena air tanah selama ini jadi sumber daya yang banyak dipakai untuk kebutuhan komersial, sementara pengambilannya yang berlebihan berisiko mempercepat penurunan permukaan tanah di ibu kota.
Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan punya dua peran. Pertama, sebagai alat pengendali agar pengambilan air tanah tidak berlebihan dan tidak memperparah penurunan muka tanah. Kedua, sebagai sumber penerimaan pajak daerah yang ikut mendanai pembangunan dan layanan publik di Jakarta.
Kewajiban ini menyasar usaha yang mengandalkan air tanah dalam jumlah besar untuk operasional sehari-hari, yaitu perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.
pajak air tanahDKI JakartaPajak Daerahair tanah
Foto dari tvOneNews, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.