Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungut Pajak Air Tanah sebesar 10 persen dari pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasionalnya. Ketentuan ini penting bagi pemilik usaha di Jakarta karena air tanah selama ini jadi sumber daya yang banyak dipakai untuk kebutuhan komersial, sementara pengambilannya yang berlebihan berisiko mempercepat penurunan permukaan tanah di ibu kota.

Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan punya dua peran. Pertama, sebagai alat pengendali agar pengambilan air tanah tidak berlebihan dan tidak memperparah penurunan muka tanah. Kedua, sebagai sumber penerimaan pajak daerah yang ikut mendanai pembangunan dan layanan publik di Jakarta.

Kewajiban ini menyasar usaha yang mengandalkan air tanah dalam jumlah besar untuk operasional sehari-hari, yaitu perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.