Pemerintah tengah memproses penurunan beban pajak bagi pelaku UMKM yang berjualan lewat platform digital.
31 Juli 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Pemerintah tengah memproses penurunan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform digital. Skema yang sedang dibahas akan menurunkan tarif dari 20 persen menjadi 8 persen bagi kelompok usaha ini.
Kebijakan ini disampaikan sebagai upaya meringankan beban pelaku UMKM online yang selama ini mengeluhkan potongan pajak dan biaya platform yang menggerus margin usaha mereka.
Realisasi kebijakan ini masih menunggu proses finalisasi lintas kementerian. Pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan momentum penurunan tarif ini untuk memperluas skala usaha, terutama menjelang musim belanja akhir tahun.
UMKMpajakekonomi digital
Foto dari tvOneNews, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.