Pemerintah tengah memproses penurunan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform digital. Skema yang sedang dibahas akan menurunkan tarif dari 20 persen menjadi 8 persen bagi kelompok usaha ini.

Kebijakan ini disampaikan sebagai upaya meringankan beban pelaku UMKM online yang selama ini mengeluhkan potongan pajak dan biaya platform yang menggerus margin usaha mereka.

Realisasi kebijakan ini masih menunggu proses finalisasi lintas kementerian. Pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan momentum penurunan tarif ini untuk memperluas skala usaha, terutama menjelang musim belanja akhir tahun.