PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) mengumumkan rencana pemecahan saham (stock split) atas saham yang telah ditempatkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Keterbukaan informasi ini disampaikan pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Utama Vincentius Susanto.

Rencana pemecahan saham baru bisa dijalankan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 18 September 2026. Perseroan menjadikan Peraturan OJK Nomor 15/2022 tentang pemecahan dan penggabungan saham, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00044/BEI/04-2024, sebagai dasar aksi ini. Dalam dokumen keterbukaan yang diterbitkan, PBSA belum mencantumkan rasio pemecahan saham yang diusulkan, karena rincian itu dijanjikan akan dijelaskan dalam Formulir E019 yang menjadi lampiran rencana tersebut.

Perseroan menyebut opsi pemecahan saham ini dipertimbangkan untuk meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor sekaligus mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham PBSA di bursa. Dalam laporan itu, Perseroan menyatakan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha akibat rencana ini.