PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 September 2026 di Shanghai Meeting Room, Merlynn Park Hotel Jakarta, dan dihadiri pemegang saham yang mewakili 2.645.298.100 lembar saham atau 88,62 persen dari total 2.984.886.300 saham dengan hak suara sah. Rapat menyetujui dua agenda: pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari Rp50 menjadi Rp25 per saham, serta perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar mengenai modal yang menyertainya. Kedua agenda disetujui dengan suara nyaris bulat, yakni 2.645.297.600 saham setuju atau 99,99 persen, tanpa suara menolak, dan 500 saham abstain.

Dalam keputusan itu, RUPSLB memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan stock split sesuai kondisi pasar modal serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, termasuk menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaannya. Salah satu anggota Direksi juga diberi wewenang dengan hak substitusi untuk menandatangani akta notaris dan mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar ke instansi berwenang. Risalah rapat ini tercatat dalam akta notaris nomor 142 tanggal 18 September 2026 yang dibuat oleh notaris Yulia, S.H., dan salinan aktanya masih dalam proses penyelesaian di kantor notaris tersebut.

RUPSLB turut mengonfirmasi susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak berubah untuk periode kedua yang berjalan sejak 25 Mei 2023 hingga 24 Mei 2028. Direksi terdiri dari Vincentius Susanto sebagai Direktur Utama, Evelyn Tanuwidjaja, dan Alexander Sayidiman sebagai Direktur. Dewan Komisaris terdiri dari Halim Susanto sebagai Komisaris Utama dan Roesdiman Soegiarso sebagai Komisaris.