Pemerintah resmi mengeluarkan kalender libur untuk tahun 2027 lewat Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Keputusan yang diteken di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa, 15 September 2026 itu menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total ada 26 hari libur resmi sepanjang 2027. Menko PMK Pratikno menyebut penetapan dini ini bertujuan memberi kepastian bagi dunia usaha maupun masyarakat dalam menyusun rencana kerja, produksi, dan perjalanan jauh-jauh hari sebelum tahun berjalan.
Rincian 18 hari libur nasional itu tersebar dalam 17 penetapan tanggal, karena Idulfitri dihitung dua hari berturut-turut. Tanggalnya: 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 5 Januari (Isra Mikraj), 6 Februari (Tahun Baru Imlek), 8 Maret (Hari Suci Nyepi), 10-11 Maret (Idulfitri), 26 Maret (Wafat Yesus Kristus), 28 Maret (Paskah), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 6 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 17 Mei (Iduladha), 20 Mei (Hari Raya Waisak), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 6 Juni (Tahun Baru Islam), 15 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan RI), 25 Desember (Kelahiran Yesus Kristus), dan 26 Desember (Isra Mikraj 1449 Hijriah).
Delapan hari cuti bersama tersebar di enam periode: 5 Februari (Imlek), 9, 12, dan 15 Maret (Idulfitri), 25 Maret (Wafat Yesus Kristus), 18 Mei (Iduladha), 19 Mei (Waisak), dan 24 Desember (Natal). Yassierli menjelaskan cuti bersama sifatnya fakultatif alias pilihan karena berstatus bagian dari cuti tahunan. Pekerja yang mengambil libur pada hari itu akan mengurangi jatah cuti tahunannya, sementara yang tetap masuk kerja tidak kehilangan hak cuti tahunan dan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.
Berbeda dengan cuti bersama, hari libur nasional pada dasarnya membebaskan pekerja dari kewajiban bekerja, merujuk Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Yassierli menegaskan perusahaan hanya boleh mempekerjakan buruh pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus, dan itu pun wajib berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja serta disertai pembayaran upah lembur.
