Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengumumkan hasil penilaian kinerja pelayanan investasi tahun 2026 yang mencakup 571 instansi, terdiri dari 546 pemerintah daerah dan 25 kementerian/lembaga. Penilaian ini menyasar loket perizinan terpadu satu pintu (PTSP) serta kecepatan proses kemudahan berusaha di masing-masing instansi, dan berlangsung sejak April 2026 hingga puncaknya dalam ajang Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026. Hasilnya penting bagi pelaku usaha karena menggambarkan seberapa siap loket perizinan di daerah dan pusat dalam memproses izin investasi.

Dari 571 instansi yang dinilai, BKPM menyebut 76 persen di antaranya berada pada kategori baik dan sangat baik. Proses penilaian melibatkan tim gabungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian PANRB, Bappenas, BKPM, KADIN Indonesia, dan KPPOD, dengan tahapan mulai dari penilaian mandiri, verifikasi dan validasi, hingga uji petik langsung ke lapangan. Dasar hukum penilaian ini adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang penghargaan dan sanksi bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, dan diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam acara tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tercatat meraih peringkat ketiga untuk salah satu kategori penghargaan, meski rincian peraih peringkat pertama dan kedua tidak disebutkan dalam siaran pers ini. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa kualitas layanan investasi berpengaruh pada kepercayaan dunia usaha, dan menekankan pentingnya proses perizinan yang terukur, transparan, serta memberi kepastian waktu bagi investor.