Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan atau Gemarikan resmi naik status menjadi gerakan nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026. Perubahan ini penting karena Gemarikan yang sebelumnya hanya kampanye edukasi untuk mengajak masyarakat makan ikan, kini menjadi program yang wajib dijalankan secara terencana dan terkoordinasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan menjaga ketersediaan dan kualitas pasokan ikan dari hulu ke hilir untuk mendukung aturan baru ini. Di sisi hulu, kementerian menyebut lima program yang disiapkan untuk mendongkrak hasil tangkapan dan budi daya, yaitu Kampung Nelayan Merah Putih, Budidaya Ikan Darat Tematik, Revitalisasi Tambak Pantura, Modernisasi Kapal Ikan, serta Budidaya Udang Terintegrasi. Di sisi hilir, perbaikan diarahkan pada sistem penyimpanan dan distribusi ikan, penggunaan Unit Pengolahan Ikan yang memenuhi standar, serta strategi promosi dan pemasaran yang lebih modern.

Perpres ini juga mengubah arah sasaran Gemarikan menjadi lebih spesifik, menyasar kelompok yang dinilai paling membutuhkan tambahan gizi dari protein ikan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, dan remaja. Di tingkat daerah, pelaksanaannya melibatkan Forum Peningkatan Konsumsi Ikan dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang diharapkan membiasakan konsumsi ikan mulai dari lingkungan keluarga hingga desa dan kelurahan.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut perannya adalah menyinkronkan dan mengendalikan agar kebijakan, program, serta kegiatan Gemarikan di berbagai instansi berjalan ke arah yang sama. Pemerintah mengaitkan program ini dengan agenda yang lebih luas, mulai dari ketahanan pangan, gizi masyarakat, pembangunan sumber daya manusia, hingga pertumbuhan ekonomi.