Pemerintah menargetkan penyelesaian Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk status pengemudi ojek online, sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Beleid ini penting karena akan mengubah status hukum pengemudi ojol, yang selama ini berada di ranah tidak jelas, menjadi bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penyusunan draf Perpres tersebut sudah rampung dan kini tinggal menunggu proses administrasi sebelum resmi diterbitkan. Ia menyampaikan hal itu usai rapat pembahasan aturan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut masih ada sekitar dua pasal yang tengah dibahas sebelum Perpres bisa ditetapkan.

Menurut Maman, status UMKM akan memberi pengemudi ojol keleluasaan lebih besar dalam mengatur waktu kerja, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program dan insentif yang selama ini disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM. Ia juga menegaskan tidak ada kebijakan baru yang akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojol akibat perubahan status ini, dan menyebut kabar sebaliknya yang beredar sebagai informasi keliru.

Maman menjelaskan penghasilan pengemudi ojol umumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, sehingga menurutnya tidak ada dasar bagi pemerintah untuk membebankan pajak khusus melalui skema status UMKM tersebut.