PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pada 22 September 2026 perusahaan membeli saham PT Green Scooter Indonesia, perseroan tertutup berkedudukan di Kota Bandung yang berstatus main dealer motor listrik VinFast untuk wilayah Jawa Barat. Saham yang dibeli setara 34 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Green Scooter Indonesia.

PMUI menyatakan nilai transaksi ini tidak melebihi 50 persen dari kekayaan bersih perusahaan dan berada di bawah 20 persen dari ekuitasnya, sehingga tidak melampaui batas yang diatur Pasal 16 ayat 10 anggaran dasar maupun ambang transaksi material dalam POJK 17/2020. Karena itu, PMUI tidak wajib memakai jasa penilai independen, tidak perlu membuat keterbukaan tambahan, dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk transaksi ini. Meski memegang lebih dari sepertiga saham Green Scooter Indonesia, PMUI menegaskan tidak menjadi pengendali dan tidak berwenang menentukan pengelolaan maupun kebijakan perusahaan tersebut, sehingga transaksi ini tidak masuk kategori pengambilalihan menurut Pasal 125 UUPT. Perusahaan juga memastikan tidak ada hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan antara direksi atau komisaris PMUI dengan pihak-pihak dalam transaksi.

PMUI menyebut informasi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Dokumen ditandatangani oleh Ari Purwandini selaku Direktur sekaligus Corporate Secretary PMUI, di Cirebon pada 24 September 2026.