PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) mengoreksi laporan keterbukaan informasinya tertanggal 3 September 2026 dan menegaskan bahwa rencana penjualan saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) masih berlanjut. Rencana ini pertama kali diumumkan lewat penandatanganan Term Sheet pada Februari 2026 antara PMUI bersama Agus Susanto sebagai penjual, dengan PT Tunas Binatama Lestari sebagai calon pembeli. Dalam laporan yang diteken Direktur Utama PMUI, Agus Susanto, pada 6 September 2026, disebutkan bahwa para pihak sepakat memperpanjang masa berlaku Term Sheet tersebut sampai dengan 31 Desember 2026.

Perusahaan menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena pembahasan dan negosiasi soal rencana transaksi penjualan saham GRPM masih berlangsung, dan tambahan waktu diberikan agar para pihak bisa menuntaskan diskusi. Menurut salinan addendum yang dilampirkan, Term Sheet awal mencakup tiga rencana sekaligus, yaitu pengambilalihan saham GRPM oleh pembeli, pembelian kembali aset dan bisnis oleh pihak penjual, serta injeksi aset dan bisnis dari pembeli. Seluruh ketentuan dalam Term Sheet lama tetap berlaku sampai akhir tahun ini, kecuali jika para pihak sepakat mengubahnya secara tertulis.

Addendum itu juga mencantumkan klausul batas waktu yang tegas: jika sampai 31 Desember 2026 rencana transaksi penjualan saham GRPM belum terlaksana, Term Sheet akan berakhir dengan sendirinya. PMUI menyatakan bahwa informasi perpanjangan ini belum berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan saat ini.