PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menetapkan bunga pembiayaan sebesar 8 persen untuk nasabah program Mekaar, skema kredit yang menyasar pelaku usaha ultra mikro. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang didukung Danantara Indonesia, dan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan formal bagi masyarakat kecil yang selama ini sulit menjangkau kredit perbankan konvensional.

Direktur Utama PNM, Kindaris, menyampaikan bahwa kebijakan bunga ringan ini adalah cara perusahaan menerjemahkan agenda penguatan ekonomi rakyat menjadi manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menyebut pembiayaan ini ditujukan terutama bagi ibu-ibu pengusaha ultra mikro, agar mereka bisa tumbuh, lebih mandiri, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Skema Mekaar tidak berhenti pada penyaluran dana. Nasabah wajib mengikuti mekanisme kelompok yang memadukan pembiayaan dengan pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, literasi keuangan, pengembangan jejaring, hingga solidaritas sosial antaranggota. Pendekatan ini menjadikan bunga 8 persen sebagai satu elemen dari ekosistem pemberdayaan yang lebih luas, bukan sekadar potongan biaya pinjaman.

Sebagai bagian dari BRI Group, PNM menyatakan langkah ini akan terus didorong agar semakin banyak pengusaha ultra mikro masuk dan bertahan dalam ekosistem keuangan formal, sekaligus mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.