PT Pos Indonesia (Persero) atau POST menyampaikan surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia pada 15 Oktober 2026, menjawab permintaan penjelasan Bursa tertanggal 13 Oktober 2026 terkait permohonan penundaan pembayaran bunga, atau dalam istilah sukuk disebut imbalan ijarah, atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-7 yang jatuh tempo 8 Oktober 2026.

Dalam surat itu, Perseroan merinci posisi kas per 25 September 2026: kas dan setara kas sebesar Rp411,80 miliar, ditambah piutang yang diperkirakan tertagih dalam 30 hari sebesar Rp71,84 miliar, sehingga total sumber likuiditas jangka pendek mencapai Rp483,66 miliar. Sementara kebutuhan kas untuk kewajiban jangka pendek dalam periode yang sama mencapai Rp567,18 miliar, sehingga ada kesenjangan likuiditas sebesar Rp83,52 miliar. Pos Indonesia menyebut penyebab gagal bayar adalah keterbatasan likuiditas tersebut, bukan faktor tunggal lain.

Perseroan juga mengungkapkan bahwa pemegang sukuk belum menyetujui usulan restrukturisasi yang diajukan. Sebagai langkah lanjutan, Pos Indonesia berkoordinasi dengan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham untuk mencari dukungan pendanaan atau penugasan usaha, serta melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) sebagai konsultan penyusun alternatif restrukturisasi. Perseroan menyatakan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) sesuai ketentuan yang berlaku, dan secara tegas mengakui bahwa gagal bayar ini mencerminkan tekanan terhadap kemampuannya mempertahankan kelangsungan usaha.