Indonesia disebut memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia, tetapi baru sebagian kecil yang benar-benar dimanfaatkan menjadi listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mendorong percepatan lewat pembenahan aturan, insentif, dan permintaan tegas kepada pengembang agar konsesi yang sudah diperoleh tidak dibiarkan menganggur. Ini penting karena pemerintah mengaitkan langsung isu ini dengan upaya mengurangi ketergantungan pada energi impor di tengah gejolak harga energi global.

Berdasarkan data ESDM yang dipaparkan pada ajang The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt, sementara kapasitas yang sudah terpasang baru 2.776,39 megawatt, atau sekitar 11,6 persen. Artinya, 88,4 persen potensi itu masih belum digarap. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia unggul dari segi cadangan dibanding negara mana pun, tetapi kalah dari Amerika Serikat dalam hal realisasi pembangunannya, seperti disampaikannya saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Dari sisi kebijakan, pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, yang antara lain akan mengatur pemanfaatan panas bumi di luar listrik dan menaikkan porsi keuntungan yang bisa didapat investor. Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, dilengkapi insentif pajak. Soal harga, nilai jual listrik panas bumi saat ini sekitar 9,5 sen dolar Amerika per kilowatt jam, angka yang menentukan seberapa menguntungkan proyek ini bagi investor, namun pelaku usaha menilai angka tersebut masih belum cukup menarik. Bahlil juga meminta pengembang yang sudah memegang konsesi untuk segera merealisasikan proyeknya, dan menyoroti kebiasaan mengajukan penghentian sementara atau perpanjangan izin berulang kali, terutama bila alasannya menyangkut kesiapan teknologi atau pembiayaan.

Di ajang yang sama, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Pemerintah juga akan menawarkan lima WKP baru serta tujuh wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sepanjang 2026. Di luar pembangkit listrik, ESDM mencatat panas bumi juga sudah dipakai untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, dan pengembangan ekstraksi mineral di Dieng.