PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sekaligus RUPS Independen pada Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB, di kantor perseroan di Green Sedayu Bizpark Cakung Blok GS7 No. 19, Jakarta Timur. Yang berhak hadir adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 30 September 2026, saat penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

RUPSLB membawa empat agenda. Pertama, persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, meski pemanggilan ini belum merinci siapa yang akan masuk atau keluar. Kedua, persetujuan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, sesuai aturan OJK soal saham bonus. Ketiga, persetujuan menaikkan modal dasar perseroan dan mengubah anggaran dasar untuk menyesuaikan struktur permodalan setelah saham bonus dibagikan. Keempat, pemberian wewenang kepada direksi untuk menyiapkan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue, mencakup kajian kebutuhan modal, penentuan indikasi harga dan rasio saham baru, serta penunjukan lembaga penunjang pasar modal. Perseroan menegaskan agenda ini baru sebatas izin persiapan, bukan persetujuan pelaksanaan rights issue, yang akan dimintakan lagi lewat RUPSLB berikutnya.

Adapun RUPS Independen hanya membawa satu agenda, yaitu persetujuan penambahan modal sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, lewat mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu sesuai POJK Nomor 14/2019. Perseroan menyebut dana dari skema ini akan dipakai untuk pengembangan usaha dan modal kerja. Bagi pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI, kuasa elektronik bisa diberikan lewat eASY KSEI, sementara kuasa manual harus sudah diterima Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, paling lambat 21 Oktober 2026. Pertanyaan tertulis dari pemberi e-proxy diterima sampai 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, dengan jawaban perseroan disampaikan maksimal tiga hari kerja setelah rapat.