Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Oktober 2026, dua efek utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PPLN akan dihapus dari pencatatan dan tidak bisa diperdagangkan lagi di bursa karena telah jatuh tempo. Keduanya adalah Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri B dengan kode PPLN03BCN5 senilai pokok Rp445 miliar, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri B dengan kode SIPPLN03BCN5 senilai Rp10 miliar.

Kedua surat utang ini diterbitkan pada 1 Oktober 2019 dengan tenor 7 tahun. Obligasi seri B membawa bunga tetap 8,40 persen per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan, sementara sukuk ijarah seri B memakai skema cicilan imbalan ijarah dengan tingkat setara, yakni Rp84 juta per Rp1 miliar sisa imbalan per tahun. Keduanya merupakan bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan III PLN yang menargetkan total himpunan dana Rp16 triliun untuk obligasi dan Rp4 triliun untuk sukuk ijarah, diterbitkan bertahap sejak 2018 dan sudah memperoleh peringkat idAAA dari Pefindo.

Dalam surat bertanggal 2 September 2026 kepada Direksi Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PLN, Yuliandra Syahrial Nurdin, menyatakan perseroan telah menyiapkan dana untuk melunasi pokok obligasi sebesar Rp445 miliar dan sisa imbalan ijarah sukuk sebesar Rp10 miliar, dengan total Rp455 miliar. Dana tersebut akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku agen pembayar, paling lambat pada tanggal jatuh tempo, yaitu 1 Oktober 2026.