PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PPLN melaporkan perubahan susunan Dewan Komisaris menyusul berakhirnya masa jabatan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama, efektif 14 September 2026. Perubahan ini terjadi setelah Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat pengunduran dirinya dari kursi komisaris PLN pada tanggal yang sama.

Dengan berakhirnya jabatan tersebut, posisi Wakil Komisaris Utama saat ini kosong dan susunan Dewan Komisaris PLN menjadi sembilan orang: Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, lalu Aminuddin Ma'ruf, Ahmad Erani Yustika, Jisman Parada Hutajulu, dan Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris, serta Yazid Fanani, Mutanto Juwono, Andi Arief, dan Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen. Perseroan menyatakan tidak ada dampak material dari perubahan ini terhadap kegiatan usahanya.

Sementara itu, susunan Direksi PLN tidak mengalami perubahan. Darmawan Prasodjo tetap menjabat Direktur Utama sejak 14 November 2024, didampingi Yusuf Didi Setiarto sebagai Wakil Direktur Utama serta sepuluh direktur lain yang membidangi berbagai fungsi operasional dan korporasi. Laporan ini disampaikan PLN kepada BEI dan OJK sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi sesuai POJK Nomor 45 Tahun 2024 dan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.