Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini dipakai untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dibeli konsumen di Indonesia, mengikuti aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Ditjen Pajak menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanya menambah mekanisme pemungutan, yang disasarkan khusus pada transaksi digital luar negeri yang belum terjaring lewat skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sehingga menurut Ditjen Pajak transaksi yang sama tidak akan dipungut dua kali.

Cara kerjanya memanfaatkan data dari sistem pembayaran untuk mengenali transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Sebelum diterapkan penuh, sistem ini sudah melewati tahap uji coba di lingkungan sandbox dan masa stabilisasi untuk menguji kesiapan proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antar pihak yang terlibat.

Pada tahap awal, ada enam pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN (issuer) dalam skema ini, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Ditjen Pajak menyebut issuer lain masih dalam tahap pengujian sandbox dan akan menyusul masuk masa stabilisasi sebelum resmi ditunjuk sebagai pemungut.