PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Dipungut Lewat Bank
Ditjen Pajak mulai memungut PPN atas transaksi digital luar negeri lewat enam bank dan fintek sejak 25 September 2026, berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026.
2 Oktober 2026Sumber: Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak
Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini dipakai untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dibeli konsumen di Indonesia, mengikuti aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Ditjen Pajak menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanya menambah mekanisme pemungutan, yang disasarkan khusus pada transaksi digital luar negeri yang belum terjaring lewat skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sehingga menurut Ditjen Pajak transaksi yang sama tidak akan dipungut dua kali.
Cara kerjanya memanfaatkan data dari sistem pembayaran untuk mengenali transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Sebelum diterapkan penuh, sistem ini sudah melewati tahap uji coba di lingkungan sandbox dan masa stabilisasi untuk menguji kesiapan proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antar pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, ada enam pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN (issuer) dalam skema ini, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Ditjen Pajak menyebut issuer lain masih dalam tahap pengujian sandbox dan akan menyusul masuk masa stabilisasi sebelum resmi ditunjuk sebagai pemungut.
PPN digitalDitjen PajakSPP-TDLNtransaksi luar negeri
Foto dari Direktorat Jenderal Pajak, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pajak. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.