Presiden Prabowo Subianto meminta dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Permintaan ini disampaikan agar pemerintah memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dana haji, sebagai dasar untuk melakukan pembenahan secara tepat dan menyeluruh.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dahnil menjelaskan, Presiden ingin memastikan tidak ada praktik rekayasa keuangan dalam pengelolaan dana haji, dengan menyinggung kasus di Malaysia yang tengah menjadi sorotan sebagai pembanding kekhawatiran tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti arahan ini, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Dahnil, audit forensik juga dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah bersih dari praktik kartel dan kecurangan yang selama ini merugikan jemaah.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo turut mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Presiden secara khusus menginstruksikan kementeriannya untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari kartel maupun mafia yang selama ini terlibat.