Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diatur dengan perbandingan 52 berbanding 48. Usulan ini penting bagi calon jamaah haji keberangkatan 2027 karena akan menentukan seberapa besar biaya yang harus mereka setor sendiri dibandingkan yang ditanggung dari hasil kelola dana haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut setelah melaporkan perkembangan pembahasan BPIH 2027 kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurut Irfan, Presiden menekankan agar komposisi biaya tidak terlalu memberatkan jamaah, meski ia menyebut ada sejumlah komponen biaya yang perlu berubah akibat perubahan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada kondisi ekonomi.

Kementerian Haji dan Umrah akan mencari formulasi yang tepat untuk menetapkan komposisi Bipih dan nilai manfaat sesuai arahan tersebut. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI masih akan membahas lebih lanjut formulasi ini sebelum ditetapkan resmi sebagai bagian dari BPIH 2027.