J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efeknya. Permintaan itu disampaikan BEI lewat surat nomor S-10904/BEI.PP1/08-2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Perusahaan merespons pada 24 Agustus 2026 melalui surat nomor JRAP/SKLR/CSD/2026/VIII/072 yang ditandatangani Corporate Secretary Edi Permadi.

Dalam surat itu, perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Terkait rencana ke depan, PSAB menyatakan saat ini belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan mendatang. Perusahaan juga menyebut tidak ada informasi atau fakta penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik, serta menyatakan bahwa pengendali dan/atau pemegang saham utama saat ini tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perusahaan.