PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan, yakni POJK No. 13/2023 dan Surat OJK No. S-112/D.04/2026. Dengan payung aturan ini, perusahaan bisa langsung melakukan buyback tanpa perlu meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham lebih dulu. Periode pembelian dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober 2026 sampai 26 Januari 2027, dengan satu perusahaan efek yang ditunjuk sebagai pelaksana, yaitu PT BCA Sekuritas.

Dana untuk buyback diambil dari kas internal perusahaan dan nilainya dibatasi maksimal Rp5 miliar, termasuk biaya transaksi dan biaya lain yang timbul. Manajemen menyatakan jumlah saham yang akan dibeli tidak akan melebihi 20 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh, dan tetap memperhatikan batas minimum saham yang harus beredar di masyarakat. Dalam ilustrasi proforma per 30 Juni 2026, perusahaan mengasumsikan dana tersebut bisa menyerap sekitar 30 juta lembar saham, meski jumlah pastinya baru akan ditentukan oleh harga saham selama periode pembelian berjalan.

Dengan asumsi itu, jumlah saham beredar rata-rata diperkirakan turun dari 10.351.231.636 lembar menjadi 10.321.231.636 lembar. Karena rugi bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap di angka Rp4.467,95 juta untuk periode semester satu 2026, rugi bersih per saham dasar justru sedikit membesar dari Rp0,4316 menjadi Rp0,4329. Perseroan juga menegaskan komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham PSKT selama periode buyback ini berlangsung.

Buyback akan dihentikan lebih cepat jika seluruh saham yang direncanakan sudah terbeli, dana sudah mencapai Rp5 miliar, jangka waktu habis, atau manajemen menganggap perlu menyetopnya. Jika penghentian dini terjadi, perusahaan wajib melaporkannya ke OJK beserta alasannya dan mengumumkannya ke publik paling lambat dua hari kerja setelah keputusan itu diambil.