PT PEFINDO menurunkan peringkat korporasi PT PP (Persero) Tbk dari idBB dengan CreditWatch implikasi negatif menjadi idB dengan CreditWatch implikasi negatif, berlaku untuk periode 9 September 2026 sampai 9 Desember 2026. Penurunan ini merupakan hasil pemantauan khusus (special review) yang diputuskan Komite Pemeringkatan PEFINDO pada 9 September 2026, berdasarkan laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2026 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Seluruh surat utang PT PP ikut terkena penurunan. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021 Seri B senilai Rp650 miliar (jatuh tempo 2 Juli 2027), Tahap II 2022 Seri B senilai Rp404,5 miliar (jatuh tempo 22 April 2027), Tahap III 2023 senilai Rp503,725 miliar (jatuh tempo 11 April 2027), dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2024 senilai Rp434,62 miliar (jatuh tempo 28 Juni 2027), total Rp1,99 triliun, semuanya turun peringkat ke idB. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I 2021 Seri B (Rp100 miliar), Tahap II 2022 Seri B (Rp305 miliar), dan Tahap III 2023 (Rp126,754 miliar), total Rp531,75 miliar, turun peringkat ke idB(sy).
PEFINDO menyebut penurunan ini dipicu hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang menolak proposal PT PP untuk merestrukturisasi bunga atau bagi hasil serta tanggal jatuh tempo surat utang yang masih beredar. Lembaga pemeringkat menilai risiko pembiayaan ulang (refinancing) perusahaan meningkat di tengah akses pendanaan yang makin sulit di industri konstruksi dan eksposur ke segmen properti hunian vertikal, yang menekan likuiditas dan fleksibilitas keuangan perusahaan. PT PP terakhir membayar kupon Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2022 Seri B sebesar Rp7,84 miliar dan Sukuk Mudharabah Tahap II 2022 Seri B sebesar Rp5,91 miliar pada 22 Juli 2026. Untuk kewajiban yang jatuh tempo 28 September 2026, RUPO pada 1 September 2026 telah menyetujui penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2024 sampai jatuh tempo pada 2027, tanpa denda atau penalti.
