Lembaga pemeringkat PEFINDO menurunkan peringkat PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dari idCCC dengan creditwatch negatif menjadi idSD (Selective Default), menyusul hasil pemantauan khusus yang diumumkan 23 Oktober 2026. Pada saat yang sama, PEFINDO menurunkan peringkat seluruh obligasi berkelanjutan PTPP menjadi idD (Default) dan peringkat sukuk mudharabah berkelanjutan menjadi idD(sy) (Default Syariah). Perusahaan menerima surat hasil pemeringkatan ini pada 28 Oktober 2026 dan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan pada 30 Oktober 2026 melalui surat yang diteken Sekretaris Perusahaan Joko Raharjo.

Obligasi yang terdampak mencakup Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021 Seri B senilai Rp650 miliar, Tahap II 2022 Seri B senilai Rp404,5 miliar, dan Tahap III 2023 senilai Rp503,725 miliar, ditambah Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2024 senilai Rp434,62 miliar, dengan total pokok Rp1,99 triliun yang jatuh tempo bertahap antara April dan Juli 2027. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I turut terdampak, yaitu Tahap I 2021 Seri B senilai Rp100 miliar, Tahap II 2022 Seri B senilai Rp305 miliar, dan Tahap III 2023 senilai Rp126,754 miliar, dengan total pokok Rp531,754 miliar yang kini berperingkat idD(sy). Secara keseluruhan, surat utang dan sukuk PTPP yang masuk status default bernilai gabungan sekitar Rp2,52 triliun, berlaku untuk periode 23 Oktober 2026 sampai 1 Maret 2027.

PEFINDO menjelaskan peringkat idSD menandakan PTPP gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansial yang jatuh tempo, meski masih membayar tepat waktu kewajiban lainnya. Perseroan memiliki periode remedial 14 hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban yang gagal dibayar tersebut, di tengah risiko refinancing yang meningkat akibat akses pendanaan yang makin menantang di industri konstruksi domestik dan eksposur ke segmen properti hunian vertikal. Sebagai langkah restrukturisasi, PTPP menyatakan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan para kreditur telah resmi efektif pada 21 Oktober 2026, dan perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) serta Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 10 dan 11 November 2026 untuk membahas penyelesaian kewajiban kepada pemegang surat utang. Surat pemberitahuan ke OJK ditandatangani Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad.