PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayar bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 yang semula jatuh tempo pada 25 September 2026. Merujuk surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 14 September 2026, tagihan bunga ke-9 dari obligasi ini bernilai Rp11.137.137.500. Namun Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 1 September 2026 telah menyetujui penundaan pembayaran bunga tersebut sampai dengan tanggal jatuh tempo obligasi pada 2027, tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian.

Hasil RUPO itu telah disampaikan PTPP ke BEI pada 2 September 2026 melalui sistem pelaporan elektronik SPE-OJK/IDX Net, dan ke KSEI pada 3 September 2026 lewat surat resmi bernomor 228/EXT/PP/CORSEC/2026. Perseroan menyebut saat ini masih menunggu penyesuaian jadwal jatuh tempo pada sistem KSEI agar sesuai dengan hasil RUPO tersebut. Surat kesiapan pembayaran bunga bernomor 2975/EXT/PP/DK/2026 ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, dan dilaporkan ke bursa oleh Sekretaris Perusahaan Joko Raharjo.