PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melaporkan transaksi afiliasi berupa Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman dengan anak usahanya yang sahamnya dikuasai 99 persen, PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ), yang diteken pada 1 September 2026. Addendum ini mengubah perjanjian pinjaman senilai Rp204.624.059.255 yang semula dibuat pada 15 Desember 2025 dan sudah dua kali diubah sebelumnya, yakni Addendum I pada 12 Januari 2026 dan Addendum II pada 20 Januari 2026. Dana pinjaman itu sejak awal digunakan RETJ untuk melunasi lebih awal seluruh sisa utang fasilitas kredit term loan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan sumber dana berasal dari hasil Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026.

Perubahan utama dalam addendum ini adalah kenaikan suku bunga pinjaman dari 7,5 persen menjadi 9,0 persen per tahun. Perusahaan menjelaskan bahwa bunga 7,5 persen di perjanjian awal ditetapkan sebelum proses pembentukan harga atau book building Obligasi I REC rampung, sehingga acuannya saat itu adalah bunga fasilitas perbankan, bukan biaya dana riil REC dari obligasinya sendiri. Setelah kupon obligasi terbentuk final, ternyata biaya dana REC atas dana yang diteruskan ke RETJ berada di atas 7,5 persen, sehingga REC menanggung selisih rugi dari transaksi penerusan pinjaman ini. Kenaikan bunga menjadi 9,0 persen berlaku surut sejak Tanggal Efektif perjanjian, dan RETJ sudah membayar selisih bunga untuk periode dari Tanggal Efektif sampai 2 Juni 2026 berdasarkan tarif baru itu pada tanggal yang sama.

Selain bunga, jangka waktu pinjaman turut disesuaikan menjadi lima tahun agar sesuai dengan jadwal angsuran yang disepakati kedua pihak. Perusahaan menegaskan perubahan ini bukan pembaruan utang atau novasi, sehingga seluruh hak dan kewajiban yang sudah timbul sebelumnya, termasuk kewajiban pokok dan bunga, tetap berlaku. Ketentuan teknis lain yang dipertahankan antara lain bunga dihitung dari saldo pokok terutang dengan basis 360 hari setahun, jatuh tempo pembayaran bunga setiap tanggal 20, pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga, pembayaran dalam dolar Amerika Serikat yang dikonversi memakai Kurs Tengah Bank Indonesia, serta opsi RETJ melunasi pinjaman lebih awal tanpa dikenai premi atau penalti.