PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) merespons surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-13060/BEI.PP2/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026 terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melalui surat bernomor REC/CO/10.292/X/2026 yang diteken Corporate Secretary & Legal RATU, Supriyanti Priandini, pada 15 Oktober 2026 pukul 15.06 WIB. Dalam surat itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki konsesi kehutanan, perkebunan, Hak Guna Usaha, maupun lahan hutan sendiri. Sebagai perusahaan investasi di sektor hulu minyak dan gas, aset RATU berbentuk participating interest (PI), yaitu porsi kepemilikan atas hak pengelolaan blok migas yang dijalankan operator lain di bawah pengawasan SKK Migas.
RATU merinci empat wilayah kerja tempat memegang PI: Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) dan Blora (Jawa Tengah) dengan PI tidak langsung 2,24%, dioperasikan ExxonMobil Cepu Limited; Blok Jabung di Tanjung Jabung Barat dan Timur (Jambi) dengan PI langsung 8%, dioperasikan PetroChina International Jabung Ltd; Madura Strait di lepas pantai Selat Madura (Jawa Timur) dengan PI langsung 20%, dioperasikan Husky-CNOOC Madura Limited; serta Blok Kasuri di Teluk Bintuni dan Fakfak (Papua Barat) dengan PI langsung 5%, dioperasikan Genting Oil Kasuri Pte Ltd, meski pengalihan PI Kasuri ke RATU masih menunggu persetujuan SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Untuk periode Juni 2026, Blok Cepu menyumbang 14,8% produksi dan 17,35% pendapatan RATU, sementara Blok Jabung menjadi penyumbang terbesar dengan 39,9% produksi dan 82,65% pendapatan. Madura Strait menyumbang 45,3% produksi, tapi kontribusinya baru mulai diakui sebagai pendapatan pada Juli 2026. Blok Kasuri belum menyumbang produksi maupun pendapatan apa pun.
RATU menyatakan seluruh wilayah kerja tempatnya memiliki PI beroperasi normal sampai tanggal surat ini, tanpa unplanned shutdown akibat karhutla, dan tidak ada revisi target produksi 2026. Perusahaan juga menegaskan tidak ada dampak terhadap pendapatan, laba, atau nilai aset, tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, serta tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.
