Pemerintah mendorong pelaku industri furnitur nasional memperluas pasar ekspor dan mengurangi ketergantungan pada segelintir negara tujuan, di tengah kekhawatiran dampak rambatan ketidakpastian ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu secara virtual dalam pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA)+ 2026 di Jakarta, Kamis (24/9). Ajang ini diarahkan sebagai sarana bagi pelaku usaha bertemu langsung dengan pembeli internasional, bukan sekadar pameran dagang biasa.
Industri pengolahan masih menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan kontribusi 18,50 persen terhadap ekonomi dan pertumbuhan 4,52 persen dibanding tahun sebelumnya. Di dalamnya, industri furnitur tumbuh lebih tinggi lagi, yakni 11,82 persen, sementara industri pengolahan lain tumbuh 12,22 persen. Neraca dagang furnitur Indonesia sudah surplus sejak 2021, dan pada 2025 nilai ekspornya mencapai US$2,39 miliar berbanding impor US$1,92 miliar, sehingga surplusnya sekitar US$473,31 juta. Meski begitu, pangsa pasar Indonesia di perdagangan furnitur dunia baru 0,77 persen, menempati peringkat ke-25 sebagai eksportir, dan sekitar 60 persen dari ekspor itu bergantung pada satu pasar saja, Amerika Serikat.
Menko Airlangga menyebut desain furnitur perlu terus menyesuaikan selera pasar yang bergeser ke produk fungsional, mudah disesuaikan, dan berbahan ramah lingkungan. Indonesia punya modal untuk itu lewat basis kayu dan rotan, dengan produksi kayu bulat pada 2024 mencapai 57,46 juta meter kubik, meski baru sekitar 20 persen dari produksi log nasional yang terserap sebagai bahan baku industri pengolahan kayu di dalam negeri. Di sisi lain, Indonesia menghasilkan lebih dari 80 persen kebutuhan rotan dunia.
Menko Airlangga menyoroti bahwa struktur industri furnitur nasional masih didominasi usaha kecil dan menengah, yakni 99,79 persen dari total 4,45 juta unit usaha industri, yang menyerap 65,52 persen tenaga kerja di sektor ini. Untuk menopang kelompok usaha tersebut, pemerintah memberikan sejumlah dukungan fiskal, antara lain insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja yang memenuhi syarat, akses pembiayaan lewat Kredit Industri Padat Karya, program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta fasilitasi promosi ekspor. Kebijakan lain yang disiapkan mencakup pengendalian ekspor kayu bulat, penguatan standar produk dan sertifikasi legalitas kayu (SVLK), serta penerapan prinsip industri hijau.
