Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar sertifikat kompetensi pelaut perikanan Indonesia diakui di Portugal dan Spanyol. Dorongan ini disampaikan delegasi KKP dalam forum Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) 2026 di Lisabon dan Madrid pada 4 hingga 11 Oktober 2026, dengan tujuan memperluas akses kerja pelaut Indonesia mulai dari level operasional atau rating sampai jenjang perwira seperti nakhoda dan ahli mesin.
Dengan Portugal, kedua negara resmi menandatangani perjanjian pengakuan timbal balik atas sertifikat dan keahlian awak kapal perikanan, mengacu pada konvensi internasional STCW-F 1995. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa lewat mekanisme pengesahan sertifikat ini, nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio dari kedua negara berpeluang bekerja di kapal berbendera negara mitra sesuai kualifikasi masing-masing.
Sementara dengan Spanyol, Indonesia mendorong pembaruan nota kesepahaman pengakuan sertifikat yang sudah berlaku sejak 2023, karena cakupannya saat ini masih terbatas pada awak kapal tingkat rating. Pembaruan itu dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan amendemen standar internasional STCW-F 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Indonesia mengusulkan perluasan pengakuan ke jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin, dengan sertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN tingkat I, II, dan III, sertifikat keselamatan dasar BSTF-I, serta Buku Pelaut Perikanan sebagai dokumen pendukung verifikasi. Indonesia juga mengusulkan aturan transisi agar pelaut yang sudah bekerja tidak terganggu selama proses pembaruan berlangsung, dan kedua negara menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama.
KKP turut berdiskusi dengan CEPESCA, asosiasi industri perikanan Spanyol, membahas kebutuhan tenaga kerja dan posisi yang sulit terisi di sektor itu. Pembahasan ini menjadi dasar untuk menyesuaikan penempatan pelaut Indonesia dengan kebutuhan industri perikanan di Spanyol.
