Pemerintah mempercepat reformasi tata kelola pasar modal Indonesia, antara lain menaikkan syarat minimum saham yang beredar bebas ke publik atau free float menjadi 15 persen, mewajibkan keterbukaan identitas pemegang saham di atas 1 persen termasuk pemilik sebenarnya di balik nominee, serta membentuk tim gabungan penegakan hukum. Langkah ini diambil menjelang 30 April 2027, tenggat ketika lembaga penyusun indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menerima masukan dalam proses evaluasi status pasar modal Indonesia. Hasil evaluasi itu berpotensi memengaruhi seberapa mudah saham-saham Indonesia dilacak dan dibeli oleh dana investasi global yang mengacu pada indeks MSCI.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo, dalam diskusi virtual Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita di Jakarta, Senin (26/10), menjelaskan rencana pemerintah meliputi audit kepemilikan manfaat, pemutakhiran data kepemilikan saham, dan percepatan penerapan aturan free float 15 persen tersebut. Ia menyebut MSCI dapat meninjau ulang hasil evaluasinya apabila menilai ada perbaikan material dari Indonesia. Penindakan dugaan transaksi janggal dan manipulasi harga saham akan ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, sementara pemerintah juga akan menyusun peta jalan bertolok ukur, menyampaikan bukti implementasi ke MSCI, dan memantau perkembangannya secara berkelanjutan.
Dradjad mempertanyakan sejumlah kriteria evaluasi MSCI, dengan menyebut salah satu syarat kategori pasar mandiri atau standalone market lazimnya berlaku untuk negara yang sedang berkonflik, sementara Indonesia tidak dalam kondisi itu. Ia juga membandingkan inflasi Indonesia yang tercatat 3,28 persen, masih di dalam target Bank Indonesia sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen, dengan sejumlah negara lain yang inflasinya jauh lebih tinggi. Menurutnya, keputusan akhir tetap ada di tangan MSCI, namun pemerintah akan mengambil langkah yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Dradjad menyebut ukuran keberhasilan reformasi pasar modal bukan sekadar peringkat indeks, melainkan manfaat nyata seperti perlindungan investor yang lebih baik, pembiayaan yang lebih luas bagi dunia usaha, dan perluasan lapangan kerja. Diskusi bertema tekanan MSCI dan respons pemerintah ini juga menghadirkan Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, mantan Ketua KPPU periode 2015-2018 Syarkawi Rauf, dan Penasihat Ekonomi Senior Gubernur DKI Jakarta Wijayanto Samirin.
