Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk dilanjutkan ke tahap proses legislasi berikutnya. Salah satu poin utama yang diatur dalam RUU ini adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi, atau BUK Migas, yang akan berada langsung di bawah Presiden. Ini penting diikuti karena menyangkut lembaga yang mengelola dan mengawasi kontrak-kontrak migas nasional, peran yang selama ini dijalankan SKK Migas.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menjelaskan, rencana ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan itu dulu membubarkan BP Migas, badan pengelola hulu migas saat itu, dan pemerintah meresponsnya dengan mendirikan SKK Migas agar pengelolaan sumber daya alam tidak mengalami kekosongan lembaga.

Bambang menegaskan kehadiran BUK Migas tidak otomatis mengubah pola utama pengelolaan sektor hulu migas yang sudah berjalan selama ini. Ia menyebut perubahan ini lebih ke persoalan penataan kelembagaan, bukan pergantian fungsi. Menurutnya, BUK Migas nanti tetap berada di bawah Presiden dan secara teknis akan berkoordinasi dengan kementerian teknis, mirip dengan posisi SKK Migas saat ini.

Sementara itu, rincian bentuk organisasi dan mekanisme kerja BUK Migas belum diputuskan dan masih akan dibahas pada tahap berikutnya bersama pemerintah.