PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan klarifikasi bernomor S-12863/BEI.PP3/10-2026 tanggal 9 Oktober 2026. Surat itu menyoroti lonjakan transaksi saham PURA pada 8 Oktober 2026, di mana volume perdagangan melonjak menjadi 876.031.800 saham dengan frekuensi 19.184 kali, jauh di atas hari bursa sebelumnya yang hanya 62.802.900 saham dengan frekuensi 1.714 kali. Harga saham ditutup naik Rp4 atau 10,53 persen, dari Rp38 menjadi Rp42.

Dalam jawaban resmi bertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani Ratna Hidayati selaku Corporate Secretary, Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E poin III.2.1. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham dan penjaminan saham, serta menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya dalam tiga bulan ke depan.

Terkait pemegang saham utama, Corporate Secretary menyatakan telah mengonfirmasi langsung bahwa pemegang saham utama tetap bertahan sebagai pengendali Perseroan dan tidak ada perubahan pada pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficiary owner (UBO). Perseroan menutup surat dengan menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik hingga saat laporan ini disampaikan.