PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA), perusahaan angkutan barang yang berkantor di Surabaya, menandatangani surat persetujuan restrukturisasi kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 21 Oktober 2026. Berdasarkan surat bernomor 041/SP-DIR/RG-PURA/X/2026 itu, dari bunga kredit tahunan sebesar 9 persen, sebanyak 6,13 poin persentase mendapat penangguhan pembayaran. Penangguhan ini berlaku selama tiga bulan sejak kejadian tersebut.

Dalam laporan keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan, Corporate Secretary PURA, Ratna Hidayati, menyatakan restrukturisasi ini diperkirakan memberi dampak positif terhadap likuiditas dan arus kas perusahaan serta mendukung kelangsungan usaha ke depan. Surat permohonan ke OJK sendiri ditandatangani oleh Direktur Utama PURA, Ariel Wibisono. Perusahaan tidak merinci berapa nilai total pinjaman yang direstrukturisasi, dan dokumen tidak menyebut syarat lain selain jangka waktu penangguhan tiga bulan tersebut.

PURA bergerak di bidang transportasi dan angkutan barang. Tidak ada rincian tambahan dalam laporan mengenai apa yang terjadi setelah masa penangguhan tiga bulan berakhir, termasuk apakah bunga yang ditangguhkan akan dibayar sekaligus atau dicicil kembali.