Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) mengirim surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi permintaan klarifikasi BEI Nomor S-10955/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai volatilitas transaksi efek perusahaan. Balasan itu dikirim lewat surat nomor 118/SDMU/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, ditandatangani Direktur Utama Evelyn Magdalena Tjoe dan disampaikan secara elektronik oleh Corporate Secretary Jonathan Walewangko.

Dalam suratnya, manajemen SDMU menjawab lima pertanyaan baku yang lazim diajukan bursa saat harga atau volume perdagangan saham suatu emiten bergerak di luar kebiasaan. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E.

SDMU juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu terkait perubahan kepemilikan atau penjaminan saham sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan menutup surat dengan menyatakan tidak ada informasi penting lain yang material dan belum diungkapkan kepada publik, serta berjanji akan mengumumkannya jika ke depan muncul fakta material baru.