Bursa Efek Indonesia mengirim surat permintaan penjelasan bernomor S-13053/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Bursa meminta emiten menjelaskan lokasi wilayah operasional, konsesi, dan aset perkebunannya di berbagai daerah di Indonesia, kontribusi masing-masing lokasi terhadap produksi dan pendapatan, dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap target produksi 2026, potensi penghentian operasional yang tidak terencana, strategi mitigasi jangka pendek dan panjang, serta kemungkinan proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla seperti penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, atau pencabutan izin.

Dalam surat tanggapan bernomor SIMP/027/CS/EXT/X/26 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Meyke Ayuningrum, SIMP menyatakan lahan perkebunan Grup SIMP tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan rincian lokasi mengacu pada Laporan Tahunan 2025 halaman 106-107. Perseroan mengklaim menerapkan kebijakan larangan membakar lahan (zero burning policy) secara konsisten dan membersihkan lahan tidak produktif secara mekanis. Untuk memantau titik api, SIMP menggunakan data satelit dari lembaga cuaca dan antariksa Amerika Serikat, NOAA dan NASA, yang dicocokkan dengan peta konsesi resminya, dan mengklaim titik api yang terdeteksi di lahannya selama ini muncul acak dalam skala kecil sehingga bisa segera ditangani sebelum membesar menjadi kebakaran. Setiap perkebunan juga dilengkapi kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, karyawan menjalani pelatihan rutin tanggap darurat, dan perseroan berkolaborasi dengan masyarakat sekitar untuk pencegahan.

SIMP menegaskan sampai saat ini belum ada dampak material dari karhutla terhadap kegiatan usaha maupun kelangsungan usahanya. Surat tanggapan ini merupakan koreksi atas pengumuman sebelumnya bernomor SIMP/026/CS/EXT/X/2026 yang disampaikan pada 16 Oktober 2026 pukul 00.30 dengan perihal yang sama, tanpa perubahan pada isi substansi tanggapan kepada bursa.